BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pernikahan adalah bersatunya dua manusia dalam satu ikatan. Kata nikah berasal dari kata nikah yang berartti ikatan perkawinan yang dilakukan dengan ketentuan hukum dan ajaran agama. Kemudian perkawinan diambil dari kata kawin. Kawin artinya (untuk manusia) membentuk keluarga dengan lawan jenis. Maklu yang lain juga kawin tetapi tidak membentuk keluarga. Ada teman saya bilang begini. Kalau mau ayam Bangkok nanti saya kasih ayam bangkok sekeluarga. Maksud temanku yakni ayam jantan, betina dan anak-anak ayam. Kawin juga diartikan sebagai bersuami atau beristeri.
Dari sisi sosial, pernikahan diberi arti: suatu ikatan sosial yang dibuat oleh dua orang yang saling mencintai dan membentuk cinta itu dalam ikatan yang lebih khusus berdasarkan ajaran agama dan hukum negara.
Pernikahan sebagaimana yang dimaksudkan di atas bukanlah semata-mata keinginan kedua pasangan, dan bukan juga keinginan keluarga besar dari kedua pasangan, serta bukan juga keinginan masyarakat tetapi pernikahan adalah salah satu bagian dari kehendak TUHAN. Kata firman-Nya (perkataan TUHAN) kepada Musa yang disampaikan kepada umat pilihan-Nya yang dimulai di Taman Eden, “tidak baik kalau manusia (Adam) itu seorang diri, Aku (TUHAN) akan menjadikan seorang penolong (perempuan) yang sepadan dengan dia (Adam), lihat Kejadian 2:18.
Berdasarkan firman-Nya, maka pernikahan adalah salah satu rencana TUHAN. Perintah ini, yaitu pernikahan dilakukan oleh manusia dalam budaya. Hal ini berarti bahwa sejak manusia pertama dan generasi selanjutnya di berbagai belahan bumi melaksanakan perintah TUHAN yaitu pernikahan dalam kebudayaan dari setiap insan yang memutuskan untuk membentuk suatu keluarga.
Dalam perkembangan, khususnya dalam praktik pernikahan yang boleh kita sebut sebagai pernikahan internasional atau pernihan yang sifat acaranya mengikuti praktik yang sudah umum di lakukan di berbagai belahan dunia (pernikahan seperti ini kita sebut pernikahan internasional), pernikahan internasional ini kemudian mempengaruhi suatu bangsa yang kemudian kita kenal ada pernikahan nasional. Artinya acara pernikahan seperti pakaian nikah yang dipakai pengantin mengikuti praktik yang sudah terjadi secara umum, seperti gaun pengantin perempuan selalu ada “tudung kepala” yang biasanya berwarna putih, warna ini berbeda dengan tudung kepala mempelai perempuan pada zaman Romawi yang berwarna merah (Flammeum dari kata flamming artinya membara). Maksud dari simbol tudung kepala yang berwarna merah yaitu suatu simbol yang menegaskan bahwa pengantin perempuan dibakar oleh api untuk menakuti roh-roh jahat yang hendak menggangunya di hari pernikahan.
Dalam perkembangannya, arti magis berubah menjadi arti penyerahan. Dengan kata lain makna simbolis dari tudung kepala pengantin perempuan mengalami trasformasi makna, yaitu dari kekuasaan ayah dan ibu sang mempelai perempuan kepada kekuasaan laki-laki dewasa yang menjadi pilihannya untuk menjadi suami sampai maut meisahkan mereka.
Jadi ketika mempelai laki-laki membuka tudung kepala mempelai perempuan maka tindakan simbolis ini menegaskan bahwa sang mempelai menyerahkan dirinya pada kekuasaan suaminya yang disaksikan oleh keluarga, jemaat dan pemimpin rohani seperti pendeta. Diadaptasi dari berbagai sumber Internet.
Berdasarkan paparan di atas maka peneliti tertarik untuk meneliti PENGARUH TINGKAT PEMAHAMAN PENGANTIN PEREMPUAN TERHADAP MAKNA TUDUNG KEPALA DALAM PERNIKAHAN SECARA INTERNASIONAL BAGI KEHARMONISAN KELUARGA
B. Fokus Penelitian
Dalam penelitian kuantitatif, ada penggunaan istilah ‘batasan masalah’ maka dalam penelitian kualitatif memakai istilah fokus penelitian. Berdasarkan ide jelaslah bahwa fokus masalah dalam penelitian kualitatif yaitu berusaha membatasi ruang lingkup penelitian sehingga penelitian tidak melebar atau meluas menjadi bagian pembahasan yang terlampau luas untuk diselesaikan dalam waktu penelitian, misalnya enam bulan atau satu atau beberapa tahun.
Dalam contoh ini fokus penelitian yaitu penelitian dibatasi pada TINGKAT PEMAHAMAN PENGANTIN PEREMPUAN TERHADAP MAKNA TUDUNG KEPALA DALAM PERNIKAHAN SECARA INTERNASIONAL BAGI KEHARMONISAN KELUARGA C. Rumusan Masalah Rumusan masalah dalam penelitian ini diambil dari latar belakang masalah yang mengerucut dalam fokus penelitian. Rumusan masalah dalam penelitian kualitatif yang mengadakan penelitian lapangan merupakan pertanyaan penelitian. Jika ada pertanyaan penelitian maka harus ada jawaban penelitian. Jadi rumusan masalah disini yakni rumusan masalah dalam pengertian pertanyaan penelitian (pertanyaan pengarah penelitian yang menjadi pegangan atau arah peneliti dalam mengadakan penelitian di lapangan/situasi penelitian) untuk mendapat jawaban yang didapatkan dari hasil meneliti di lapangan (hasil demikian disebut kebenaran empiris) dan bukan hanya membaca buku (ini sifatnya peneliti hanya menemukan kebenaran teoritik, atau menurut pendapat ahli dan ditambah dengan pemahaman peneliti). Sedangkan kebenaran empiris adalah kebenaran atau pengathuan yang benar yang dirumuskan berdasarkan penelitian di tempat penelitian. Jadi kalau penelitian kualitatif yang mengadakan penelitian lapangan akan mendapatkan kebenaran teori dan kebenaran empiris. Jangan hanya di penelitian pustaka tetapi keluar dari kebenaran teoritik dengan membawa kebenaran teoritik itu ke dunia nyata (tempat penelitian).
Misalnya penelitian kualitatif tentang “kucing hitam yang terkuat”, kita berusaha mengkaji teori berdasarkan buku kemudian kita mendapat pengetahuan yang benar (kebenaran) tentang kucing hitam yang terkuat. Namun pengetahuan ini belum tentu sama dengan kucing hitam terkuat yang ada di tempat penelitian. Bisa saja waktu kita mengadakan penelitian tentang kucing hitam terkuat di kampung A berbeda dengan teori yang kita baca dari buku. Itulah sebabnya jangan berteori saja tetapi masuk dalam situasi empirisnya sehingga tahu tentang kucing hitam terkuat dan berdasarkan data lapangan tentang kucing hitam terkuat, kita menyusunnya menjadi teori baru tentang kucing hitam terkuat. Inilah penelitian yang memadukan penelitian teoritik (Kajian buku dengan kajian lapangan atau penelitian lapangan). Ya kini kita kembali kepada rumusan masalah penelitian. Dalam kasus ini saya merumuskan masalah penelitian dari masalah dan rumusan masalah di atas sebagai berikut. Bagaimana Tingkat pemahaman pengantin perempuan terhadap makna tudung kepala dalam pernikahan secara internasional bagi keharmonisan keluarga?D. Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian kualitatif yakni berusaha menemukan teori. Menemukan berarti sesuatu (teori) yang sebelumnya belum pernah ada atau belum diketahui. Melalui penelitian kualitatif, peneliti menemukan atau mengetahui sesuatu yang baru. Rumusan tujuan penelitian dalam penelitian kualitatif bersifat sementara dan akan berubah setelah dari lapangan atau tempat penelitian. Dalam contoh ini rumusan tujuan penelitian kualitatif untuk contoh ini dirumuskan sbb: Untuk menemukan pengetahuan yang baru tentang pemahaman para pengantin perempuan terhadap makna tudung kepala dalam pernikahan secara internasional bagi keharmonisan keluarga?D. Manfaat Penelitian
Manfaat penelitian dalam penelitian kualitatif dapat berupa manfaat praktis dan teoritis. Adapun manfaat penelitian ini yakni: 1. Secara Praktis menolong perempuan-perempuan yang akan menjadi calon pengantin baru dan membentuk keluarga dengan terlebih dahulu memahami pengetahuan yang benar tentang makna tudung kepala dalam pernikahan secara internasional bagi keharmonisan keluarga? 2. Secara teoritis. Secara teoritis kegunaan penelitian ni yakni memberi kontribusi dalam pengetahuan yang benar tentang kerundung mempelai perempuan, dan menjadi masukan untuk menambah pengetahuan di lembaga pendidikan teologi serta masukan bagi peneliti selanjutnya untuk meneliti pokok yang sama dalam dimensi yang berbeda. Salam
0 comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.